ADAT BUDAYA PESTA PERKAWINAN DI ACEH SINGKIL YANG HAMPIR PUNAH DI MAKAN WAKTU A. Latar Belakang Budaya atau kebudayaan secara entimologi berasal dari bahasa Sanskerta yaitubuddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) yang kemudian diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris , kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan atau dapat pula diartikan sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia. Kata budaya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai pikiran, akal budi atau adat-istiadat. Secara tata bahasa, pengertian kebudayaan diturunkan dari kata budaya yang cenderung menunjuk pada pola pikir manusia. Kebudayaan sendiri diartikan sebagai segala hal yang berkaitan dengan akal atau pikiran manusia, sehingga dapat menunjuk pada pola pikir, perilaku serta karya fisik sekelompok manusia. Sedangkan definisi kebudayaan menurut Koentjaraningrat sebagaimana dikutip Budiono K, menegaskan bahwa, “menurut antropologi, kebudayaan adalah seluruh sistem gagasan dan rasa, tindakan, serta karya yang dihasilkan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang dijadikan miliknya dengan belajar”. Pengertian tersebut berarti pewarisan budaya-budaya leluhur melalui proses pendidikan. Beberapa pengertian kebudayaan berbeda dengan pengertian di atas, yaitu: 1. Kebudayaan adalah cara berfikir dan cara merasa yang menyatakan diri dalam seluruh segi kehidupan sekelompok manusia yang membentuk kesatuan sosial (masyarakat) dalam suatu ruang dan waktu. 2. Kebudayaan sebagai keseluruhan yang mencakup pengetahuan kepercayaan seni, moral, hukum, adat serta kemampuan serta kebiasaan lainnya yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat. 3. Kebudayaan merupakan hasil karya, rasa dan cipta masyarakat. Karya yaitu masyaraakat yang menghasilkan tekhnologi dan kebudayaan kebendaan yang terabadikan pada keperluan masyarakat. Rasa yang meliputi jiwa manusia yaitu kebijaksanaan yang sangat tinggi di mana aturan kemasyarakatan terwujud oleh kaidah-kaidah dan nilai-nilai sehingga denga rasa itu, manusia mengerti tempatnya sendiri, bisa menilai diri dari segala keadaannya. Dengan demikian, budaya dan kebudayaan telah ada sejak manusia berpikir, berkreasi dan berkarya sekaligus menunjukkan bagaimana pola berpikir dan interpretasi manusia terhadap lingkungannya. Dalam kebudayaaan terdapat nilai-nilai yang dianut masyarakat setempat dan hal itu memaksa manusia berperilaku sesuai budayanya. Antara kebudayaan satu dengan yang lain terdapat perbedaan dalam menentukan nilai-nilai hidup sebagai tradisi atau adat istiadat yang dihormati. Adat istiadat yang berbeda tersebut, antara satu dengan lainnya tidak bisa dikatakan benar atau salah, karena penilaiannya selalu terikat pada kebudayaan tertentu. B. Kerangka Berfikir Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, dengan banyaknya pulau tersebut Indonesia memiliki beragam budaya yang sangat banyak sekali. Perkembangan budaya Indonesia telah dimulai sejak nenek moyang kita terdahulu. Namun, beberapa tahun kebelakangan ini kebudayaan di Indonesia berada dalam masa yang mengecewakan dimana banyak budaya kita yang lepas dari genggaman kita. Namun dalam pembahasan ini kita tidak akan membahas kebudayaan dan adat-istiadat dalam ruang skop nasional, namun akan diperkecil ruangnya yaitu terkhusus daerah Aceh Singkil. Sejalan dengan perkembangan zaman, adat pesta perkawinan di Aceh Singkil pada khususnya daerah-daerah aliran sungai (DAS) sudah hampir punah. Bagaimana tidak, pada zaman sekarang ini jarang sekali bahkan hampir tidak pernah kita temui lagi beberapa ritual adat pesta perkawinan yang sebenarnya merupakan tradisi dari nenek moyang warga yang berada di daerah pnggiran sungai. Kepunahan ini bisa saja disebabkan oleh karena perpindahan penduduk dari daerah aliran sungai (DAS) ke daerah daratan (Pinggir Jalan Raya) maupun disebabkan oleh hal-hal lain, seperti ; masuknya pengaruh dari luar, pengaruh budaya yang kebarat-baratan, maupun hilangnya aktor-aktor penggerak budaya tradisional tersebut. Disadari atau tidak, bahwa adat kebudayaan itu memanglah penting. Adat kebudayaan suatu daerah bisa saja menjadi ikon daerahnya masing-masing. Tidak hanya sebatas itu, adat kebudayaan yang telah turun-temurun di lakukan dan dilestarikan dirasa dapat untuk mempererat tali silaturrahmi dan persaudaraan antar daerah. Seperti misalnya dalam peringatan Maulid Nabi, dalam peringatan Maulid Nabi ini biasanya suatu Desa yang hendak melaksanakan peringatan Maulid Nabi akan mengundang warga dari Desa lain untuk makan bersama dan melakukan ritual Ibadah peringatan Maulid Nabi secara bersama. Desa yang sedang memperingati Maulid Nabi tersebut akan mentraktir makan warga Desa yang diundang, tidak selesai sampai disitu, warga dari Desa yang diundang tersebut juga akan diberikan oleh-oleh berupa kue-kue yang memang telah dipersiapkan untuk tamu undangan. Begitu sebaliknya bila Desa yang diundang tersebut akan mengundang Desa yang telah mengundang mereka untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi di Desa mereka. Terlepas dari perhelatan peringatan Maulid Nabi, dalam acara pesta Sunat Rasul (Khitanan) dan pernikahan (Perkawinan) pun, banyak sekali ritual-ritual atau tahapan-tahapan dan hal-hal yang harus dilalui. Dimulai dari penetapan waktu pelaksanaan pesta yang memang harus mendapat persetujuan dari kepala Desa, rapat famili, persiapan kayu bakar (Menaka Seban), persiapan rumah pesta (Megantung), persiapan alat-alat dan bahan masak (Menaoki/Menggilingi) hingga pelaksanaan pesta sampai selesai. Dalam pelaksanaan pesta/resepsi tersebut juga sangat banyak sekali hal-hal yang mesti dilakukan, bukan hanya sebatas mengisi acara, namun juga ada hal-hal yang memang wajib dilakukan dalam acara pesta (alek) tersebut. Dalam pelaksanaan pesta ini, bukan hanya adat dan budaya yang diusung disana, namun juga ada unsur sara’, misalnya acara akikahan yang biasa juga dilakukan pada waktu pelaksanaan pesta tersebut, khatam Qur’an, berjanji dan lain-lain. Kembali ke pembahasan sebelumnya di atas, bahwa secara real memang budaya yang termasuk di dalamnya adat-istiadat, seni, moral dan hukum sudah banyak yang hampir bahkan sudah hilang ditelan waktu dan perubahan zaman. Sangat disayangkan apabila budaya tersebut dikemudian hari kita temui di daerah lain yang bukan merupakan daerah asalnya budaya itu muncul. Untuk menghindari hal itu terjadi, perlu kiranya kita membuat seuatu penelitian maupun pendataan mana-mana yang merupakan budaya daerah Aceh Singkil dan mana-mana budaya hasil adopsi. Dan kalaupun sudah terlanjur hilang maka sangat perlu untuk dilakukan penggalian kembali budaya yang telah terkubur oleh waktu tersebut untuk kemudian mengangkat kembali ke permukaan.
0 Komentar untuk " "
Back To Top