Pemerintah Desa di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh Mengadakan Bimtek bagi para pelaku pemerintahan Desa

Adanya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberi sinar harapan baru bagi masyarakat desa untuk memajukan desanya.

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa

Selain daripada itu, UU Tentang Desa ini juga digadang-gadang dapat memberikan perubahan yang hebat bagi bangsa ini, dimana desa merupakan bagian terpenting dalam sebuah Kerangka Bernegara. Bila desa maju, maka Negara pun Maju, dengan kata lain majunya sebuah negara di lihat dari tingkat indeks kemajuan Desa. Dikutip dari tulisan Susetiawan yang mengatakan Perkembangan Desa Menjadi Ciri Pertumbuhan Nasional            Tesis masa lalu, kuatnya pemerintah pusat sebagai actor pengintegrasian lokal, secara otomatis akan menjawab kuatnya perkembangan lokal. Sama halnya, kuatnya pertumbuhan ekonomi nasional diasumsikan akan menjawab perkembangan kesejahteraan lokal melalui proses trickledown effect. Asumsi ini gagal menjelaskan perkembangan masyarakat desa. Keadaan yang berlangsung sebaliknya, yakni kuatnya pusat justru melakukan apropriasi atau pengabilalihan lokal oleh pusat. Pikiran paradigmatic ini garus doitinggalkan dan diganti sebaliknya, kuatnya pertumbuhan dan perkembangan lokal (desa) akan menjadi ciri pertumbuhan dan perkembangan nasional. Kesulitan terbesar untuk melakukan pembaharuan ini karena pusat memiliki kepentingan untuk menjadikan desa sebagai obyeknya dalam proses pembangunan. Watak aparatur negara tidak berubah bahkan masuk ke dalam ruang dimana mereka miskin konsep pembangunan dan hanya menjalankan pertanggungjawaban keuangan proyek, yang akan merasa selesai kalau keuangannya tidak dipersoalkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.            Perilaku ini sulit dibendung dan dipatahkan, kalau ada perubahan hanya terbatas pada wacana akan tetapi perilakunya tidak banyak mengalami perubahan. Keadaan ini semua dapat terjadi karena desa tidak memiliki jamanan perlindungan dari siapa pun yang hendak memiliki kepentingan terhadap desa seperti birokrasi pemerintahan pusat yang dilakukan oleh departemen tekni, para pebisnis dan kemungkinan besar lembaga swadaya masyarakat, meskipun tidak semua Lembaga Swadatya Masyarakat itu sama. Ini lah sebabnya sehingga desa kehilangan kedaulatan dan kemandirian untuk mengatur dan mengkreasikan sumber dan potensi yang tersedia sesuai dengan kepentingannya. Desa justru mengabdi kepada kepentingan lain karena merekalah yang memiliki dan mengimplementasikan program pembangunan pemerintah pusat (http://pspk.ugm.ac.id.

Salah seorang Peserta  yakni Kepala Desa Pemuka Buyung Sanang menyatakan harapannya dengan adanya bimtek ini akan dapat meningkatkan pengetahuan (SDM) para peserta khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Demi untuk tujuan tersebut, dengan adanya dana desa yang di kucurkan ke Desa seluruh Indonesia, pemerintah Desa yan terdiri dari beberapa Desa yang ada di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh Mengadakan Bimtek bagi para pelaku pemerintahan Desa. Untuk bimtek kali ini difokuskan untuk mengkaji dan mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan Pertangungjawaban Pelaksanaan APBDes, Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Rencana Pelaksanaan Alokasi Dana Desa dan Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa Berdasarkan Peraturan LKPP No 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa serta Peranan Sekretaris Desa dan Bendahara Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Foto Bersama Peserta Bimtek

Diaharapkan bimtek ini akan dapat memberikan pengetahuan yang luas terutama yang berkaitan dengan Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa yang dimaksud.

0 Komentar untuk "Pemerintah Desa di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh Mengadakan Bimtek bagi para pelaku pemerintahan Desa"
Back To Top