Rakor TPPI P3MD Aceh Singkil_Dana Desa Digunakan Dengan Pola Padat Karya Tunai

Aceh Singkil, Alokasi Dana Desa Tahun 2018 ditetapkan dengan formulasi yg berbeda dengan formulasi Dana Desa Tahun anggaran sebelumya, formula dimaksud berupa:
1. Alokasi dasar
2. Alokasi Afirmasi dan
3. Alokasi Formula

loading...
Untuk jumlah perolehan dana sendiri satu desa mendapatkan Dana Desa paling kecil sekitar Rp. 616.000.000 per desa. Namun angka ini bisa berbeda antara desa satu dengan desa lainnya setelah ditambah dengan alokasi Afirmasi dan formula.

Foto: Mulyadi 

Sekitar 91 miliar Dana Desa untuk aceh singkil dikucurkan pada tahun 2018, angka ini naik 2 miliar dari tahun 2017.

Lukman, ST (Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyaralat Desa) P3MD Aceh Singkil mengatakan "Desa merupakan miniatur negara". Jadi dengan dana yang ada silahkan digunakan dengan baik dan dengan prinsip padat karya tunai, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Februari tahap 1 sebesar 20% di targetkan cair.
Namun sebelum itu laporan konsolidasi bupati atas realisasi penggunaan Dana Desa sesuai form lampiran PMK 50 Tahun sebelumnya harus selesai. Form PMK 50 itu sendiri dibuat masing-masing untuk tahap 2 sebesar 40% dan dibuat satu form yang komulatif dari tahap 1 dan tahap 2.

Rini Mairidha, SP (Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa) P3MD Aceh Singkil "TPPI berusaha sebisa mungkin agar Program P3MD Aceh Singkil berjalan dengan baik dan maksimal". Untuk tugas nya sendiri Update Sistem Pengendalian Dana Desa (SPDD) harus segera di selesaikan dan dengan angka yang akurat dan real.

M. Asmar Lubis, ST (Tenaga Ahli Infrastruktur Desa P3MD Aceh Singkil) "Dana Desa di gunakan dengan sistem padat karya tunai (cash work) sesuai dengan intruksi Presiden dan Menteri Desa. Bila pola ini tidak di lakukan, berdampak pada penundaan transfer Dana Desa bahkan hingga pemberhentian transfer Dana Desa tahun 2018.

TPK harus siap untuk melakukan pekerjaan yang di danai dana desa tanpa di pihak ketigakan. TPK sebelum melaksanakan pekerjaan akan di latih terlebih dahulu agar TPK memahami pola pekerjaan padat karya ini.

Rini Mairidha, SP menambahkan "Form PKM 5O menjadi syarat transfer Dana Desa 2018 Tahap 1, selain itu laporan aset desa juga menjadi salah satu syarat wajib". Ini merupakan hasil komunikasi kita dengan pihak Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Aceh Singkil, pungkasnya.

Pencairan Dana Desa di bagi menjadi 3 tahap, tahap pertama 20 % tahap 2 untuk 40% dan tahap 3 untuk 40%.

Untuk percepatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, desa jangan menunggu pagu indikatif DD desa untuk melakukan musyawarah desa dalam hal rencana pembangunan. Musyawarah Desa harus dilaksanakan dalam waktu dekat dengan mengacu pada pagu anggaran tahun sebelumnya.

Demi terwujudnya kinerja maksimal dan unik mencapai target sesuai dengan jargon "2018 Aceh Singkil Lebih Baik", TPPI Aceh Singkil melakukan Rapat Kerja bulanan hari Jumat tanggal 19 Januari 2018. Ini di lakukan lebih cepat dari rencana sebelumnya yang disepakati dilaksanakan tanggal 24 Januari 2018 mendatang.

Dalam rencana, rakor hari ini akan dihadiri oleh pihak Dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah serta unsur terkait yang berhubungan dengan pemerintahan desa dan Dana Desa, namun karena sesuatu hal para pihak termaksud di atas tidak bisa berhadir.

Ini merupakan bentuk komitmen bersama TPPI Aceh Singkil sebagai tenaga Pendamping yang bekerja untuk mendampingi Desa dalam melakukan perencanaan, pembangunan dan pelaporan Dana Desa Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) yang merupakan program dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Referensi :
-Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Download disini
-Permendesa PDTT nomor 19 Tahun 2017 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 Download disini


0 Komentar untuk "Rakor TPPI P3MD Aceh Singkil_Dana Desa Digunakan Dengan Pola Padat Karya Tunai"
Back To Top