Dana Desa Tahap Satu Cair, Melegakan Atau Membingungkan?


Dana Desa Tahap Satu 2018 Cair

Aceh Singkil (25-05-2018), yang ditunggu-tunggu pihak Desa akhirnya terwujud juga. Hari ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk Desa di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke rekening desa. 

Foto: Zainuddin B

Total 37 dari 116 jumlah keseluruhan Desa di Kabupaten Aceh Singkil boleh merasa lega dengan telah masuknya dana Tahap 1 yang bersumber Dari APBN, APBK dan BHPRD. Untuk besarannya sendiri masing-masing dari ketiga sumber tersebut adalah sebesar 20 persen, untuk 40 persen tahap kedua akan dicairkan di bulan Juni dan 40 persen sisanya di sekitar bulan Oktober mendatang. 

Dana 20 persen dipakai buat apa?

Meski lega dengan cairnya dana tahap satu sebesar 20 persen, kini pemerintah desa dihadapkan dengan persoalan lain. Pasalnya dana 20 persen tersebut diperkirakan haha cukup untuk membayar honorarium 3 bulan, sedangkan sekarang sudah masuk di bulan kelima tahun anggaran 2018. Tak hanya itu pencairan dana tahap satu bertepatan bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri, dimana kebutuhan kehidupan sehari-hari sedikit naik dari bulan-bulan sebelumnya. 

Foto: M Asmar Faisal Lubis

Gecik Desa Pulau Sarok Sabri Parti mengaku kewalahan untuk membayar honorarium perangkatnya. Hal ini ia sampaikan di sebuah grup situs jejaring sosial Whatsapp. 

Sementara itu pihak tenaga pendamping profesional P3MD selalu mewanti-wanti pemerintah desa agar tidak mengalokasikan dana yang minim itu untuk Kegiatan Fisik, hal ini disampaikan oleh Koordinator Tenaga Ahli P3MD Aceh Singkil, Mhd Asmar Faisal Lubis diberbagai kesempatan, salah satunya pada acara rakor Kecamatan Singkil yang dihadiri kepala Desa dan Ketua BPK pada tanggal 8 Mei yang lalu. Hal itu bertujuan untuk percepatan proses penyelesaian laporan realisasi dana tahap satu yang menjadi syarat pencairan dana tahap dua. 


Desa Mana Saja Yang Cair 25 Mei?

Dari berkas pengajuan sebanyak 40 Desa 37 Desa diantaranya cair hari Jumat 25 Mei sedangkan 3 Desa lainnya Terkendala di administrasi. 

Dikutip dari situs berita RakyatAceh, desa yang dananya masuk ke rekening sebanyak 37 Desa. Mhd Asmar Faizal Lubis koordinator Tenaga Ahli P3MD Aceh Singkil mengatakan, "Ada 37 desa penarikan hari ini sebanyak 20 persen dari pagi anggaran setiap desa tahun 2018", Katanya. Sebelumnya kata dia ada 40 Desa yang mengajukan namun yang memenuhi persyaratan hanya 37 desa, pagi tadi sudah di cairkan semua dari Bank Aceh", Terangnya.

Desa yang sudah cair kata Asmar (sapaan Akrabnya) antaranya 
1. Lipat Kajang
2.Silatong
3.Teluk Ambun
4. Ujung Bawang
5. Paya Bumbung
6. Sianjo-anjo
7. Sumber Mukti
8. Pandan Sari
9. Ujung Limus
10. Kuta Tinggi
11. Siatas
12. Lipat Kajang Atas
13. Kain Golong
14. Gosong Telaga Selatan
15. Pulau Sarok
16. Kuta Simboling
17. Takal Pasir
18. Ladang Bisik
19. Samar Dua
20. Butar
21. Pulau Balai
22. Lae Nipe
23. Lae Gambir
24. Pertabas
25. Mukti Jaya
26. Lae Pinang
27. Lae Sipola
28. Alur Linci
29. Pasar
30. Kilangan
31. Suka Makmur
32. Sikoran
33. Ketapang Indah
34. Gosong Telaga Barat
35. Perangusan
36. Lapahan Buaya dan
37. Danau Bungara. 

Sementara tiga desa lainnya yang sudah mengajukan permohonan pencairan tahap pertama yang tidak cair adalah:
1. Teluk Nibung
2. Kuta Kerangan dan
3. Teluk Rumbia

Ketiganya melakukan kesalahan administrasi berita acara, kata Asmar.
Namun demikian dapat dipastikan desa yang lain akan menyusul dalam beberapa hari kedepan dengan syarat melengkapi berkas administrasi sebagai syarat penarikan.

Bagaimana Untuk Pencairan Tahap Dua?

Untuk pencairan Dana tahap dua akan di proses pada bulan Juni mendatang, paling lambat Minggu ke empat. Bila tidak akan konsekwensi pada pembatalan dana (hangus). Untuk itu bagi desa-desa yang sudah merealisasikan dana tahap satu agar segera menyusun laporan realisasi yang menjadi syarat utama pencairan dana tahap dua.
Foto: Rini Mairida 

Rini Mairida, Tenaga Ahli P3MD Aceh Singkil mengatakan, Selain laporan realisasi dana tahap satu beberapa syarat lain juga tidak kalah penting, diantaranya:
1. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017
2. Laporan rekonsiliasi Dana Desa (APBN) Tahap satu dan Tahap Dua
3. Laporan Iktisar Penyerapan Apbdes tahun 2017
4. Laporan kekayaan (Asset Desa).

Syarat-syarat ini adalah bagian dari syarat lain yang di sampaikan oleh Pihak DPKKD kepada kami saat melakukan kunjungan dan koordinasi ke DPKKD (22/05) yang lalu, ringkasnya.

Apa Yang Dilakukan TPPI P3MD Aceh Singkil? 

Pada pertemuan Pihak Tenaga Ahli yang turut dihadiri TAPW Aceh Mursyidan di Kantor DPKKD, disepakati sebuah komitmen untuk percepatan proses pencairan dana desa tahun anggaran 2018. 

Foto: Lukman Farsa

Salah satunya ialah dengan membantu tugaskan beberapa Tenaga Pendamping P3MD untuk melakukan entri data rekonsiliasi penggunaan dana desa tahap satu dan Tahap Dua 2017 ke aplikasi SPANINT atau yang biasa disebut OMSPAN. Hingga hari ini Jumat (25/05) sudah 100 persen dilakukan pengertian laporan rekonsiliasi Penggunaan dana Desa 2017 tahap satu, sementara untuk laporan rekonsiliasi Dana Desa Tahap Dua berkisar antara 20 hingga 30 persen. Hal yang menjadi kendala ialah belum lengkapnya laporan rekonsiliasi Dana Desa Tahap Dua 2017 yang diterima oleh pihak P3MD. 

Dalam percakapan di sebuah grup jejaring sosial Whatsapp, Rini mengatakan "Masih ada sekitar 50 persen lagi dari 116 desa yang belum menyampaikan laporan rekonsiliasi Penggunaan dana Desa Tahap Dua tahun 2017", bagi desa yang belum menyiapkan laporan ini agar segera menindaklanjuti, ujarnya. 
0 Komentar untuk "Dana Desa Tahap Satu Cair, Melegakan Atau Membingungkan?"
Back To Top