Ini Jadwal Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI PADA Bulan Ramadhan Tahun 2018 Sesuai Surat Edaran MENPAN RB RI

Jakarta (08/05/2018). Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkurang 1 jam selama bulan puasa Tahun 2018 ini. Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 336 Tahun 2018 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI. Pengurangan jam kerja ini dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadan puasa selama bulan Ramadan.


Adapun penetapan jam kerja ini ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jadwal kerja hari Senin hingga Kamis dimulai dari jam 08.00 WIB hingga jam 15.00 WIB, dengan waktu istirahat selama 30 menit dari jam 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Dan di hari Jumat, waktu kerja dimulai dari jam 08.00 WIB hingga jam 15.30 WIB, dengan waktu istirahat selama satu jam, dari 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka jadwal pulang di hari Senin-Kamis dan Sabtu menjadi jam 14.00 WIB dengan waktu istirahat masing-masing 30 menit dari jam 12.00 hingga 12.30 WIB.

Sementara di hari Jumat, jam pulang bertambah 30 menit menjadi 14.30 WIB, dengan waktu istirahat 11.30 WIB-12.30 WIB. Seluruh jam kerja dimulai pada jam 08.00 WIB.

Dengan diberlakukannya aturan ini, maka jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan menjadi minimal 32.50 jam per minggu.



0 Komentar untuk "Ini Jadwal Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI PADA Bulan Ramadhan Tahun 2018 Sesuai Surat Edaran MENPAN RB RI"
Back To Top