Misterule (22/10/2018), Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Nasional cuma dalam hitungan hari lagi, begitu juga pelaksanaan Ujian CPNS Daerah Kabupaten Aceh Singkil sebentar lagi akan di laksanakan.
Gambar: idnnews.id |
Tahukah anda bagaimana prinsip penetapan kelulusan bagi peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 ini?
Berikut ulasan singkat prinsip penetapan kelulusan Ujian CPNS 2018.
Dalam Pengumuman Daerah Nomor : Peg.810/ 1706 /2018 TENTANG KELULUSAN PESERTA SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN 2018 Disebutkan dalam Poin 7 yaitu Prinsip Kelulusan:
a. Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PANRB
b. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara, Maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan Surat Keputusan Pengangkatan yang bersangkutan sebagai CPNS.
Lalu pada poin 9 disebutkan Apabila peserta yang dinyatakan telah lulus dan diterima kemudian mengudurkan diri/digugurkan, maka panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Sedangkan pada poin sebelum nya yaitu poin 6 angka 4 di sebutkan Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 37 Tahun 2018, dan pada angka 5 di sebutkan Apabila peserta seleksi memperoleh total nilai Seleksi Kompetensi Dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK.
Untuk mengetahui sistem penghitungan dan penetapan kelulusan dengan perhitungan ambang batas kelulusan dapat di lihat pada Link di Bawah ini.
Download disini Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 37 Tahun 2018.
Sumber: Barusajatahu.blogspot.com
0 Komentar untuk "Begini Penghitungan Nilai Kelulusan Tes CPNS 2018 Dengan Prinsip Ambang Batas Kelulusan Passing Grade"