Memahami Kekurangan SISKEUDES Versi 2.0 Dari Versi Sebelumnya


Misterule (17/08/2019), Apa yang Kurang di Siskeudes Versi 2.0? 

Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) terus mengalami peningkatan dari versi awal saat pertama kali di luncurkan hingga kini berada pada versi 2.0. 

Gmabar: Google

Hal ini dilakukan tentu merupakan sebuah upaya mengimbangi kompleksitas persoalan administratif keuangan Desa, dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang terus mengalami perubahan ke arah lebih baik.

Dari peningkatan-peningkatan versi pada aplikasi SISKEUDES tersebut ternyata memilik kelebihan dan kekurangan masing-masing. Mulai dari menu entri data anggaran, penatausahaan maupun kerentanan terhadap kerusakan (crash), bug dan spam. 

Adapun kekurangan/kelemahan pada SISKEUDES Versi 2.0 berdasarkan pengalaman penulis adalah sebagai berikut:

1. Potongan Zakat Infak Sedekah Tidak Tersedia

Pada saat melakukan penatausahaan, pemotongan Zakat Infak Sedekah (ZIS) tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia jenis potongan tersebut pada pilihan seperti di SISKEUDES versi sebelumnya. 

Gambar: Screenshot

Hal ini sebenarnya tidak begitu berpengaruh dengan data, namun operator akan sedikit kebingungan ketika pertama kali ingin melakukan pemotongan Zakat Infak Sedekah pada penerimaan Honorarium perangkat. Padahal hal itu harus dilakukan, dan hasil pemotongan akan di setor ke Badan Amil Zakat, Infak dan Sedekah (BAZIS) atau sekarang disebut Baitul Mal yang merupakan perubahan BAZIS yang dilakukan melalui Keputusan Gubernur No. 18/2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Baitul Mal Prov. NAD, yang mulai beroperasi pada bulan Januari 2004. 

Oleh sebab tidak ada pilihan pemotongan Zakat Infak Sedekah tersebut maka operator terpaksa memilih potongan Pajak Pph lainnya sebagai pengganti potongan Zakat Infak Dan Sedekah. 

Menurut penulis, kemanapun masuknya jenis potongan ZIS itu tidaklah begitu penting, karena di Siskeudes sendiri form penyetoran (Map)nya tidak sesuai dengan formulir yang tersedia di Baitul Mal. Namun yang perlu di perhatikan adalah pemotongan harus dilakukan agar tercatat kedalam Buku Pembantu Pajak dan Buku Kas Umum. 

2. Cetak Form PMK 225 Tahap 1 Tidak Ada

Pencairan Dana Desa berlaku 3 (tiga) tahap. Dengan persentase Tahap Pertama sebesar 20 persen, Tahap kedua sebesar 40 persen dan Tahap ketiga sebesar 40 persen. 

Gambar: Screenshot

Di Peraturan Menteri Keuangan pun di jelaskan ada 3 tahap laporan. Yaitu Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahap pertama, Tahap kedua dan Tahap ketiga. 

Laporan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama berguna sebagai syarat pencairan dana desa tahap kedua. Dan laporan realisasi penggunaan dana desa tahap kedua berguna sebagai syarat pencairan dana desa tahap ketiga. 

Namun, di siskeudes dari versi sebelumnya hingga versi 2.0 cetak Form Realisasi Penggunaan Dana Desa (PMK 225) tahap pertama tersebut tidak tersedia, yang ada hanya tahap kedua dan Tahap ketiga. 

Walaupun bisa di tulis secara manual pada kolom pilihan tahap pertama dan kedua, namun hal itu tidak dapat di gunakan, karena saat di cetak akan banyak data yang tidak muncul pada Form itu. 

Padahal di Aplikasi OMSPAN Kementerian Keuangan laporan realisasi dana Desa tersebut tersedia input tahap pertama, Tahap kedua dan ketiga. 

3. Beresiko Terkena Spam

Pada satu kasus yang penulis alami, di pengisian data anggaran belanja ada sebuah kegiatan yang tidak dapat dihapus, padahal entriannya sudah tidak ada namun saat di cetak tetap muncul satu kegiatan, dan kegiatan tersebut mengurangi Dana anggaran yang ada. 

Sudah dilakukan eksport dan import data pada database yang sama, namun hal itu tidak berhasil. Hingga pada akhirnya, harus dilakukan entri ulang dari awal setelah penggantian database. 

Apakah kawan-kawan pernah mengalami hal tersebut di atas? Tulis komentar di bawah ya!

Demikian dulu untuk pembahasan kali ini, semoga bermanfaat.
Jangan lupa share ke teman-teman yang lain ya.

Terima Kasih
1 Komentar untuk "Memahami Kekurangan SISKEUDES Versi 2.0 Dari Versi Sebelumnya"
Mulyadi, Penulis Artikel di atas
delete

Soal syarat pencairan dana desa tahap kedua seharusnya tertulis begini "untuk penyaluran tahap 2 sebesar 40% dapat dicairkan apabila sudah ada laporan realisasi pencairan serta laporan realisasi penyerapan dana desa tahun anggaran sebelumnya".

Back To Top